Rasulullah S.A.W bersabda : "Janganlah seorang wanita melakukan safar (perjalanan jauh) tanpa didampingi mahramnya."
Bahkan dalam safar syar'i seperti haji dan umrah pun haram bagi wanita melaksanakannya, kecuali dengan suami atau mahramnya sebagaimana dalam sebuah hadits, seorang berkata kepada Rasulullah S.A.W : "Ya Rasulullah S.A.W sesungguhnya istriku hendak berhaji, sedangkan aku telah mendaftarkan diri untuk berjihad?" Maka Rasulullah S.A.W bersabda : "Pulanglah, dan berhajilah bersama istrimu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar