Rabu, 16 Mei 2012

2. Mewajibkan bagi wanita menutup seluruh auratnya di hadapan laki-laki ajnabi (selain suami dan mahramnya)

   Aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua pergelangan tangannya, selain itu maka wajib ditutupi sebagaimana ia menutupinya ketika sedang shalat, dengan kain yang tebal, tidak transparan dan tanpa diberi wangi-wangian. Allah S.W.T berfirman :
 
   Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (QS. An-Nur [24]: 31)

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam mentafsirkan ayat di atas : "Dan seluruh badannya adalah termasuk zinahnya (perhiasannya)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar