Selasa, 22 Mei 2012

Ada Kamuflase Dalam Pacaran

   Banyak orang menyangka bahwa pacaran adalah satu-satunya langkah menuju sebuah pernikahan. Menurut mereka dengan berkenalan satu sama lain dengan cara ini, akan lebih akrab, sehingga lebih mudah megetahui sifat dan karakter pasangannya. Sekali kali tidak!
   "Karena masa-masa yang mereka sebut dengan pacaran, adalah masa yang sangat sulit untuk mendeteksi kejujuran dan memahami kepribadian, sebab setiap pasangan tengah melakukan kamuflase terhadap pasangannya. Maka kita tidak melihat banyaknya terjadi kegagalan dalam membangun rumah tangga seperti pasangan yang membangun rumah tangganya dengan pacaran, bahkan banyak pula diantara mereka gagal sebelum sampain pelaminan, setelah ia mengorbankan segalanya termasuk kehormatan dirinya. Karena apa yang selama ini tertutupi telah tersingkap."

Rabu, 16 Mei 2012

Islam Membicarakan Etika Pergaulan Lawan Jenis

   Islam sebagai agama yang paripurna telah mengetahui problematik sosial itu sehingga ia memberika batas-batasan pergaulan lawan jenis serta menutup segala celah yang dapat membawa kepada kenistaan tersebut, di antaranya :

1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis

Firman Allah S.W.T :

   Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya." (QS. An-Nur [24]: 30-31)

2. Mewajibkan bagi wanita menutup seluruh auratnya di hadapan laki-laki ajnabi (selain suami dan mahramnya)

   Aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua pergelangan tangannya, selain itu maka wajib ditutupi sebagaimana ia menutupinya ketika sedang shalat, dengan kain yang tebal, tidak transparan dan tanpa diberi wangi-wangian. Allah S.W.T berfirman :
 
   Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (QS. An-Nur [24]: 31)

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam mentafsirkan ayat di atas : "Dan seluruh badannya adalah termasuk zinahnya (perhiasannya)."

3. Memerintahkan wanita agar tinggal di rumahnya dan tidak bersolek keluar rumah

Allah S.W.T berfirman :
  
   Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu (QS. Al-Ahzab {33]: 33)

   Karena sesungguhnya diamnya mereka di rumah-rumah mereka akan menjaga kehormatan mereka sendiri, dan menjauhkan fitnah bagi laki-laki yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Oleh karena itu, dispensasi bagi kaum wanita untuk tidak menghadiri shalat Jum'at dan shalat berjama'ah adalah semata-mata untuk menjaga kesucian mereka.

4. Melarang wanita safar tanpa didampingi mahramnya

   Rasulullah S.A.W bersabda : "Janganlah seorang wanita melakukan safar (perjalanan jauh) tanpa didampingi mahramnya."
   Bahkan dalam safar syar'i seperti haji dan umrah pun haram bagi wanita melaksanakannya, kecuali dengan suami atau mahramnya sebagaimana dalam sebuah hadits, seorang berkata kepada Rasulullah S.A.W : "Ya Rasulullah S.A.W sesungguhnya istriku hendak berhaji, sedangkan aku telah mendaftarkan diri untuk berjihad?" Maka Rasulullah S.A.W bersabda : "Pulanglah, dan berhajilah bersama istrimu."

5. Melarang khalwat (berdua-duaan antara laki dan wanita)

   Rasulullah S.A.W bersabda : "Tidaklah bersepi-sepi seorang laki-laki dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan."
   Demikian juga campur baurnya kaum lelaki dan wanita di sekolah-sekolah, kampus-kampus, kantor-kantor dan yang semisalnya, maka itu semua terlarang dalam Islam karena akan mendatangkan fitnah yang besar.
   Itulah aturan-aturan Islam, maka barangsiapa yang melampauinya sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.

Selasa, 15 Mei 2012

Adakah Pacaran Islami?!

   Jika Anda menanyakan, "Adakah pacaran yang islami?" Maka kami katakan, "Memberikan label sesuatu dengan Islam, harus mengikuti aturan Islam." Dan Rasulullah S.A.W bersabda : "Telah ditulis atas anak Adam bagiannya termasuk zina, dan tidak bisa tidak. Mata zinanya adalah melihat, teliga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah ucapan, tangan zinanya adalah sentuhan, kaki zinanya adalah langkah, dan hati ia akan berhasrat dan berangan-angan dan akan dibenarkan atau didustakan oleh farji."
   Maka tanyakan kepada semua orang adakah dalam pacaran yang lepas dari tiu?! Adakah di antara mereka kekasihnya?! Tidak pernah terlintas di hatinya adanya seorang wanita?! Maka jawabnya, seperti halnya seorang yang inging berenang, bisakah ia berenang tanpa basah sedikit pun?!
   Yang cukup menyedihkan, terkadang gaya pacaran seperti ini dibungkus dengan agama seperti pura-pura bertanya tentang masalah agama kepada lawan jenisnya, miss called, atau SMS kepadanya untuk bangun shalat tahajjud, dan lain-lain. Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un.

Nasihat Terakhir

   Sesungguhnya kata Rasulullah S.A.W bersabda : "Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya ia lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga farjinya." Jika Anda telah mampu untuk itu, apa yang menghalangi Anda untuk merajut cinta yang halal? Relakan Anda mengorbankan agama Anda demi dunia yang tidak pernah ada habis-habisnya? Sukakah Anda menodai kehormatan Anda hanya karena karier yang membuat buta mata hati Anda? Demi Allah S.W.T telah banyak kasus perbuatan amoral dari para pemuda dan pemudi karena ia lebih mencintai cinta yang haram dari pada cinta yang halal.
    Sebagaimana kami nasihatkan pula kepada para orang tua agar mereka memudahkan pernikahan putra-putrinya, karena Rasulullah S.A.W bersabda : "Jika datang kepada kalian (seorang laki-laki) yang engkau ridhai agama dan akhlaknya (hendak melamar putri Anda) maka nikahkanlah mereka, jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar."

                                                                                                                              - Abu Zaid -